![]() |
alasan utama presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi (pexels) |
Apa alasan utama presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti kepada terpidana menurut UUD 1945?
Jawaban:
Alasan utama Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti kepada terpidana menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kewenangan Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.
Kewenangan ini mencakup tindakan pengampunan hukum untuk menunjukkan bahwa sistem hukum harus tetap manusiawi dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
2. Pertimbangan Kemanusiaan
Pemberian grasi dan amnesti sering dilatarbelakangi oleh pertimbangan kemanusiaan, terutama bagi terpidana yang menunjukkan penyesalan, telah menjalani hukuman dengan baik, atau terdapat keadaan khusus yang dapat mengurangi tingkat kesalahan mereka.
3. Perbaikan Sosial
Melalui grasi atau amnesti, Presiden dapat mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi sosial dan mengurangi ketegangan dalam masyarakat.
Hal ini bisa menjadi upaya untuk mengedepankan rekonsiliasi dan mengurangi stigma terhadap mantan terpidana.
4. Kepentingan Publik dan Stabilitas
Pemberian amnesti atau rehabilitasi dapat menjadi bagian dari kebijakan publik untuk mencapai stabilitas sosial, terutama dalam konteks yang lebih luas, seperti pasca-konflik atau dalam situasi darurat tertentu.
5. Pengakuan terhadap Kesalahan Hukum
Dalam beberapa kasus, kewenangan ini juga digunakan untuk mengoreksi kesalahan peradilan atau ketidakadilan yang terjadi dalam proses hukum, memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terdampak oleh sistem hukum.